whatnaomididnext.com – Persidangan kasus pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar mendadak jadi sorotan publik. Suasana sidang yang biasanya terasa formal, kali ini berubah cukup riuh. Banyak masyarakat sipil ikut menyoroti keputusan majelis hakim yang akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa, Selasa (14/4/2026). Keputusan ini langsung memicu berbagai reaksi, apalagi kasus yang menjerat Tomy cukup sensitif.
Read More : Sidak! Pansus Trap Dprd Bali Mendalami Potensi Pelanggaran Perda Tata Ruang Di Proyek Lift Kaca Kelingking!
Kronologi Sidang Pengalihan Penahanan Tomy Priatna Wiria
Sidang yang digelar di Ruang Kartika ini masuk agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps, hakim akhirnya menetapkan perubahan status penahanan Tomy dari Lapas Kerobokan menjadi tahanan kota.
Keputusan ini dibacakan menjelang sore, sekitar pukul 18.30 Wita. Meski begitu, kamu perlu tahu kalau pengalihan penahanan ini tidak diberikan begitu saja. Ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi.
Tomy diwajibkan hadir tepat waktu di setiap sidang, harus melapor pukul 09.00 Wita sesuai jadwal, dan mengikuti seluruh proses persidangan tanpa absen. Artinya, meskipun sudah tidak ditahan di lapas, pergerakannya tetap diawasi.
Syarat dan Proses Setelah Pengalihan Penahanan
Setelah keputusan dibacakan, jaksa menegaskan bahwa Tomy tetap harus kembali ke Lapas Kerobokan terlebih dahulu untuk menyelesaikan administrasi. Baru setelah itu, dia bisa pulang ke rumah dan menjalani status sebagai tahanan kota.
Langkah ini jadi bagian penting dalam proses hukum. Jadi bukan langsung bebas sepenuhnya, tapi lebih ke bentuk keringanan dengan pengawasan. Di sisi lain, tim kuasa hukum terlihat cukup lega. Mereka menganggap keputusan ini sebagai hasil dari perjuangan panjang selama proses sidang.
Baca juga: Muhammadiyah Bali Buka Posko Darurat Banjir Untuk Bantu Warga Terdampak!
Upaya Kuasa Hukum dan Harapan ke Depan
Kuasa hukum Tomy, I Made โArielโ Suardana, menyebut pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria sebagai titik terang di tengah situasi yang cukup rumit. Sebelumnya, mereka sempat khawatir permohonan ini akan berlarut-larut. Apalagi di sidang sebelumnya, permohonan sempat ditunda karena masalah teknis. Bukti berupa surat status mahasiswa dianggap tidak sah karena hanya menggunakan tanda tangan hasil scan.
Hakim meminta perbaikan dengan tanda tangan asli atau basah. Dan akhirnya, di sidang terbaru, syarat tersebut berhasil dipenuhi oleh tim kuasa hukum. Ariel juga berharap majelis hakim tetap objektif hingga akhir persidangan. Menurutnya, keputusan ini bisa jadi langkah progresif dalam penegakan hukum, khususnya di PN Denpasar.
Alasan Pengalihan Penahanan Dilakukan
Salah satu alasan utama pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria adalah agar ia tetap bisa melanjutkan kuliah. Tomy diketahui masih berstatus mahasiswa aktif di Universitas Udayana. Sebelumnya, ia ditangkap pada 19 Desember 2025 terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Bali.
Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan hingga sekarang. Dengan status tahanan kota, diharapkan Tomy bisa tetap menjalani pendidikan tanpa mengabaikan kewajibannya dalam proses hukum.
Kasus pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria jadi contoh bagaimana proses hukum bisa berjalan dinamis. Ada pertimbangan kemanusiaan, pendidikan, dan juga aturan yang tetap harus ditegakkan. Ke depan, publik tentu menunggu bagaimana akhir dari persidangan ini.