WNA Kazakhstan Tertangkap Bawa 2,5 Kg Kokain di Bali, Modus Disembunyikan di Koper

WNA Kazakhstan
WNA Kazakhstan

whatnaomididnext.com – Kasus penyelundupan narkoba kembali bikin geger. Seorang WNA Kazakhstan berinisial YK (24) diamankan setelah ketahuan membawa kokain lebih dari 2,5 kilogram ke Bali. Peristiwa ini terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung jadi sorotan karena jumlah barang bukti yang nggak sedikit.

Read More : Miris! Demi Judi Slot, Seorang Residivis Nekat Kembali Bobol Rumah Di Denpasar!

Kronologi Penangkapan WNA Kazakhstan Bawa Kokain

Kejadian ini berlangsung pada Jumat malam (10/4/2026), sekitar pukul 20.00 Wita. YK baru saja tiba di Terminal Kedatangan Internasional setelah terbang dari Istanbul menggunakan maskapai Polish Airlines. Awalnya terlihat biasa saja, tapi petugas mulai curiga saat koper miliknya melewati pemeriksaan X-ray.

Setelah dicek lebih lanjut, ternyata ada bagian mencurigakan di dalam koper berwarna hijau tersebut. Petugas pun langsung melakukan pembongkaran. Hasilnya? Ditemukan delapan paket plastik bening yang dibungkus aluminium foil dan berisi serbuk putih.

Nggak pakai lama, barang itu langsung diuji di laboratorium forensik. Hasilnya memastikan bahwa serbuk tersebut adalah narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bersih mencapai 2.544,10 gram. Jumlah yang jelas bukan buat konsumsi pribadi.

Modus Penyelundupan Kokain di Dalam Koper

Yang bikin kasus ini makin menarik, cara penyembunyiannya tergolong rapi. Kokain itu diselipkan di bagian dinding dalam koper, jadi sekilas nggak kelihatan dari luar. Tapi tetap saja, teknologi X-ray berhasil membongkar trik tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, YK mengaku cuma kurir. Ia menjalankan aksinya atas perintah seseorang bernama Igor yang dikenalnya di Polandia. Ia dijanjikan bayaran sebesar USD 1.000, dengan uang muka USD 200.

Selain itu, semua fasilitas juga ditanggung. Mulai dari tiket pesawat pulang-pergi sampai penginapan di vila kawasan Canggu, Badung. Rencananya, setelah sampai di Bali, koper tersebut akan diambil oleh pihak lain. Sayangnya buat mereka, rencana itu keburu gagal.

Baca juga: Koster Dorong RUU HPI Cepat Disahkan, Biar Sengketa WNA-WNI di Bali Gak Makin Ribet

Nilai Fantastis Barang Bukti Kokain

Polisi nggak cuma mengamankan kokain, tapi juga beberapa barang lain seperti koper merek Boreja, boarding pass, dan dua unit ponsel milik tersangka. Dari perhitungan, nilai barang bukti kokain tersebut diperkirakan mencapai Rp 17,8 miliar.

Lebih mengkhawatirkan lagi, jumlah itu disebut bisa merusak sekitar 12.720 orang jika berhasil diedarkan. Angka yang jelas bikin merinding kalau dibayangkan dampaknya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, YK dijerat dengan pasal berat terkait narkotika. Ia dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Hukuman yang mengintai nggak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat kalau jaringan narkoba internasional masih terus mencoba berbagai cara untuk masuk ke Indonesia. Tapi di sisi lain, ini juga bukti kalau pengawasan di pintu masuk negara makin ketat.