whatnaomididnext.com – Masalah hukum antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) di Bali makin sering terjadi. Kasusnya beragam. Mulai dari pernikahan campuran, sengketa warisan lintas negara, sampai kepemilikan properti lewat perjanjian nominee. Karena itu, Koster dorong RUU HPI cepat disahkan.
Read More : Fk Puspa Sumbang Sarana Seni Budaya Untuk Perempuan Napi Kerobokan, Sinergi Sosial Terbangun
Sengketa Bertambah, Aturan Belum Jelas
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menilai Indonesia belum punya Undang-Undang khusus tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Padahal, hubungan antara WNA dan WNI di Bali sangat tinggi karena Bali menjadi tujuan wisata dunia.
Saat ini, aturan masih tersebar di beberapa undang-undang. Contohnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan, dan aturan agraria. Dalam aturan agraria, WNA dilarang memiliki tanah di Indonesia. Namun, karena belum ada aturan khusus, sering muncul celah hukum dan konflik aturan.
Masalah juga muncul dalam perkawinan campuran. Banyak pasangan bingung soal status anak, hak asuh, dan pembagian harta saat terjadi perceraian lintas negara. Sengketa warisan dengan dua sistem hukum berbeda juga sering membuat proses hukum makin rumit.
Koster Dorong RUU HPI Segera Disahkan
Dalam pertemuan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Denpasar, Koster meminta Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) segera disahkan.
Menurutnya, aturan ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Koster berharap aturan tersebut tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan. Ia juga menilai UU HPI bisa memperkuat perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam kasus perkawinan campuran, perceraian lintas negara, dan perebutan hak asuh anak.
Baca juga: Opini Pemuda: Tugu Cinta Rupiah Di Renon: Perlu Lebih Dari Tugu, Perlu Edukasi Keuangan Sejak Dini!
Penyusunan Libatkan Hakim dan Notaris
Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin D Tumbelaka, mengatakan penyusunan RUU dilakukan secara serius. Pansus melibatkan hakim dan notaris agar isi aturan lebih lengkap dan mudah diterapkan.
Menurutnya, masukan dari para profesional penting supaya undang-undang tidak hanya bersifat teoritis. Aturan tersebut juga harus bisa dipakai untuk menyelesaikan kasus nyata di lapangan.
Dengan dukungan berbagai pihak, RUU HPI diharapkan menjadi solusi untuk sengketa hukum internasional yang makin kompleks, khususnya di Bali. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi konflik hukum karena perbedaan aturan antarnegara.