Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?

sidang perdana
sidang perdana

whatnaomididnext.com – Kasus dugaan perselingkuhan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng kembali mencuri perhatian publik. Persoalan yang menyeret nama GA dan WA ini bahkan sudah memasuki ranah hukum dengan diajukannya gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Namun, sidang perdana yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025) justru batal digelar.

Read More : Sahabat Museum? Kurikulum Lokal Tingkatkan Literasi Budaya Anak Kota

Gugatan Dicabut Karena Administrasi Belum Lengkap

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, mengonfirmasi bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena adanya kekurangan dalam persyaratan administrasi. Saat pemeriksaan berkas di PTUN, ditemukan satu dokumen yang belum terpenuhi sehingga gugatan tidak bisa langsung diproses.

โ€œBerdasarkan petunjuk dari PTUN, ada satu syarat yang belum terpenuhi. Karena itu, kami diberi kesempatan untuk melengkapi. Agar gugatan tidak kadaluarsa, maka saya mengambil langkah untuk mencabutnya sementara,โ€ ujar Sudarma pada Kamis (4/9/2025).

Langkah ini diambil semata-mata agar gugatan bisa kembali diajukan dalam kondisi yang lebih kuat secara hukum. Dengan begitu, peluang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya tetap terbuka.

Peluang dan Strategi Hukum GA dan WA ke Depan

Mencabut gugatan sementara bukan berarti GA dan WA menyerah. Langkah ini justru memberi mereka waktu untuk melengkapi berkas administrasi yang kurang, sehingga gugatan dapat diajukan kembali dengan kekuatan hukum yang lebih solid. Kuasa hukum mereka menegaskan, strategi ini penting agar proses hukum berjalan lancar dan tidak menghadapi risiko gugatan kadaluarsa.

Selain itu, langkah ini juga membuka ruang bagi mediasi atau penyelesaian alternatif di luar pengadilan, tergantung hasil komunikasi dengan pihak instansi terkait. Publik kini menantikan apakah keduanya akan kembali mengajukan gugatan setelah melengkapi persyaratan, ataukah ada upaya hukum lain yang akan ditempuh untuk mempertahankan status sebagai ASN.

Situasi ini menunjukkan bahwa dalam kasus hukum terkait ASN, tidak hanya aspek moral dan profesional yang menjadi perhatian, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang benar. Dengan strategi yang tepat, GA dan WA masih memiliki peluang untuk menuntaskan persoalan ini secara hukum.

Baca juga: Pencapaian Denpasar Di Program Spm Dievaluasi Triwulan Ii, Apa Hasilnya?

Dampak Kasus Perselingkuhan ASN di Buleleng

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan moral dan integritas ASN di Bali. Pemberhentian GA dan WA sebagai ASN menjadi sorotan, mengingat status mereka sebagai aparatur negara yang seharusnya menjaga citra dan kedisiplinan.

Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum ini. Apakah setelah perbaikan administrasi, gugatan akan kembali dilayangkan? Ataukah GA dan WA memilih langkah hukum lain untuk mengembalikan status mereka sebagai ASN?