2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng

mantan ASN
mantan ASN

Whatnaomididnext.com – Dua mantan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, resmi mengajukan gugatan atas pemecatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Pemecatan ini dilakukan lantaran keduanya diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di wilayah Buleleng.

Read More : Kasus Narkoba Internasional, Polisi Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain Dalam Cokelat

Kronologi Pemecatan dan Gugatan ASN

Pemecatan kedua ASN ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait prosedur disiplin dan etika ASN. Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PTUN terkait gugatan tersebut. “Sampai sekarang kami belum menerima surat dari PTUN. Jadi belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” ujarnya pada Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, menurut sumber internal Pemkab Buleleng, proses pemecatan telah mengikuti mekanisme disiplin ASN. Namun, langkah kedua mantan ASN tersebut untuk menggugat pemkab menunjukkan bahwa mereka menilai keputusan pemecatan tersebut belum adil.

Baca juga: Foto: Green Corps Beraksi Di Bulfest, Buleleng Kini Viral Warga Peduli Sampah

Dampak Gugatan bagi Pemkab Buleleng dan ASN

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh isu etika dan disiplin aparatur sipil negara yang berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap birokrasi. Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya akan menilai apakah pemecatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN. Hasil persidangan akan menjadi acuan penting, tidak hanya bagi kedua ASN, tetapi juga bagi Pemkab Buleleng.

Kasus pemecatan dua mantan ASN di Pemkab Buleleng yang menggugat ke PTUN Denpasar menegaskan pentingnya integritas dan disiplin aparatur sipil negara. Sementara Pemkab Buleleng menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa etika dan profesionalisme ASN bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.