Jumat Curhat Polresta Denpasar! Bahas Perlindungan Hukum untuk Guru SD

Polresta Denpasar
Polresta Denpasar

whatnaomididnext.com – Polresta Denpasar melalui Satuan Binmas kembali menggelar program Jumat Curhat Polresta Denpasar, kali ini fokus pada sosialisasi perlindungan hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswa. Kegiatan berlangsung di Kantor UPT Disdikpora Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, dan dihadiri oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, Ketua K3S Kecamatan Denpasar Selatan, serta para kepala sekolah dasar se-Kecamatan Denpasar Selatan.

Read More : Job Fair Undiksha Bawa Alumni Denpasar Berhadapan Dengan Industri Sejati

Guru Mendapat Arahan Hukum Lewat Jumat Curhat Polresta Denpasar

Ketua K3S Kecamatan Denpasar Selatan menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kepolisian dan mengungkapkan keresahan guru terkait risiko hukum saat mendisiplinkan siswa.

Kami sering menghadapi dilema ketika menegakkan disiplin. Kehadiran kepolisian sangat membantu agar kami terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.

AKP Gede Endrawan menegaskan bahwa Jumat Curhat Polresta Denpasar adalah sarana aspirasi masyarakat yang mendorong komunikasi dua arah antara guru dan polisi. Program ini bertujuan memperkuat kolaborasi demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Baca juga: Bank Indonesia Promosikan Qris Di Bali, Umkm Denpasar Jadi Pilot Program

Dasar Hukum dan Perlindungan Profesi Guru

Dalam sesi tanya jawab, beberapa kepala sekolah menanyakan dasar hukum agar guru tidak terjerat pidana saat mendisiplinkan siswa. AKP Gede Endrawan menjelaskan bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) membebaskan guru dari jerat hukum dalam kasus serupa.

Salah satu contohnya adalah kasus AOP Saipudin dari Majalengka yang memotong rambut siswa gondrong pada 2012. MA memutuskan pada 2014 bahwa tindakan guru termasuk dalam kewajiban mendidik dan bukan tindak pidana.

Selain itu, perlindungan profesi guru diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Aturan ini menegaskan hak guru untuk mendidik dan menertibkan siswa dengan aman secara hukum.

Perlindungan Hukum Tingkatkan Rasa Aman Guru

Kegiatan interaktif ini mendapat respons positif dari para guru. Mereka menilai sosialisasi hukum seperti ini penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Kolaborasi antara sekolah dan kepolisian diharapkan semakin erat sehingga guru bisa mendidik tanpa takut tersandung hukum.

Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, sehingga guru bisa menjalankan tugas mendidik dengan tenang,” tutup AKP Gede Endrawan.