Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub Kita Evaluasi

DPRD Bali
DPRD Bali

whatnaomididnext.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima pimpinan serta anggota DPRD Bali. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.

Read More : Pemkot Ramaikan Verifikasi Kota Sehat Nasional, Denpasar Siap Jadi Role Model

Dasar Hukum Penetapan Tunjangan DPRD Bali

Besaran tunjangan bagi anggota dewan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017. Pergub tersebut mengatur pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Bali. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:

  • Anggota DPRD Bali menerima tunjangan rumah sebesar Rp 37,5 juta per bulan.
  • Wakil Ketua DPRD Bali menerima tunjangan sebesar Rp 45,5 juta per bulan.
  • Ketua DPRD Bali menerima tunjangan tertinggi, yakni Rp 54 juta per bulan.

Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD Bali juga berhak atas tunjangan transportasi senilai Rp 24 juta per bulan, yang mencakup sewa kendaraan, bahan bakar, serta sopir.

Respons Pemerintah dan Rencana Evaluasi

Tingginya tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali ini kerap menimbulkan sorotan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi daerah yang masih berupaya bangkit pascapandemi. Wagub Bali menilai evaluasi penting agar kebijakan keuangan daerah lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip efisiensi penggunaan APBD.

Menurutnya, pemerintah daerah akan meninjau kembali peraturan tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal Bali. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, transparan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: Bank Indonesia Promosikan Qris Di Bali, Umkm Denpasar Jadi Pilot Program

Perbandingan Tunjangan DPRD Bali dengan Daerah Lain

Jika melihat angka tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali yang mencapai Rp 37,5 juta hingga Rp 54 juta per bulan, jumlah ini termasuk tinggi bila dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Indonesia. Misalnya, anggota DPRD di Jawa Tengah rata-rata menerima tunjangan rumah sekitar Rp 25 juta per bulan, sementara di Jawa Timur berkisar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.

Perbedaan ini wajar karena setiap daerah memiliki dasar hukum dan kemampuan fiskal yang berbeda-beda. Namun, tingginya tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali tetap menimbulkan diskusi di kalangan masyarakat, terutama terkait efektivitas kinerja dewan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Tunjangan rumah Dewan Bali yang mencapai Rp 37,5 juta hingga Rp 54 juta per bulan memang sah secara regulasi. Namun, dengan adanya komitmen evaluasi dari pemerintah provinsi, diharapkan anggaran dapat dikelola lebih bijak dan berpihak pada kepentingan rakyat.