Pria di Buleleng Ancam Penggoda Pacarnya dengan Golok, Berakhir Ditangkap Polisi

ditangkap polisi
ditangkap polisi

Whatnaomididnext.com – Seorang pria berinisial IMTAP (44) berhasil ditangkap polisi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Penangkapan ini terkait dugaan pengancaman terhadap seorang pria lain menggunakan senjata tajam golok di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Korban, IGPS (33), dilaporkan menjadi sasaran kemarahan pelaku karena diduga mendekati pacarnya.

Read More : Kasus Judi Online Di Bali: Bandung Endorsed Influencer Si Selegram Jadi Tersangka

Kepala Satuan Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, korban berada di lokasi dan tiba-tiba diancam oleh pelaku menggunakan golok. Merasa nyawanya terancam, korban lari dari lokasi dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Motif Cemburu Jadi Pemicu

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa motif pengancaman dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban. Diduga, korban mencoba mendekati pacar IMTAP, sehingga memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindakan mengancam dengan golok. Kasus ini menjadi salah satu contoh konflik asmara yang berujung pada tindak pidana kekerasan di Kabupaten Buleleng.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap IMTAP pada Selasa, 26 Agustus 2025. Pelaku langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi dengan menggunakan senjata tajam, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepolisian Buleleng juga menghimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dalam menghadapi persoalan pribadi atau asmara agar tidak berakhir dengan konflik.

Baca juga: Instagram Frenzy: Ogoh-ogoh 8 Meter Denpasar Jadi Tren Tiktok Saat Nyepi

Imbauan Polisi untuk Masyarakat Terkait Kasus Pengancaman

Menanggapi insiden pengancaman yang terjadi di Buleleng, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, khususnya dalam persoalan asmara atau konflik pribadi. Kepala Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam, dapat berujung pada proses hukum serius dan hukuman pidana.

Polisi juga mendorong warga untuk segera melapor apabila merasa terancam atau mengalami ancaman kekerasan, sehingga pihak berwajib dapat mengambil tindakan preventif sebelum terjadi hal yang lebih serius. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menjaga komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat di Buleleng bahwa emosi yang tidak terkendali dalam hubungan pribadi dapat berdampak hukum, dan penyelesaian konflik harus selalu dilakukan melalui jalur hukum yang tepat.