whatnaomididnext.com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Seorang anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) berinisial IPS diduga terlibat dalam membekingi praktik perdagangan orang yang terjadi di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali.
Read More : Polresta Denpasar Gencar Tegakkan Hukum: Pelaku Pelecehan Terhadap Penumpang Ditindak
Dalam kasus ini, 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM AWINDO 2A menjadi korban. Mereka diduga dijebak untuk bekerja di kapal dengan kondisi yang tidak manusiawi dan penuh risiko.
Tujuh Orang Diduga Bersekongkol
Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap), Siti Wahyatun, menyampaikan bahwa terdapat tujuh orang yang diduga bersekongkol dalam jaringan perdagangan orang ini. Nama IPS sebagai anggota Polairud disebut sebagai salah satu aktor penting yang melindungi jalannya praktik ilegal tersebut.
Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum tentu membuat kasus ini semakin serius. Sebab, peran polisi seharusnya adalah melindungi rakyat, bukan justru melanggengkan praktik yang merugikan masyarakat.
Perlindungan Pekerja Perikanan Mendesak Ditingkatkan
Kasus ini membuka mata publik tentang masih rentannya pekerja perikanan Indonesia dari jeratan perdagangan orang. Kurangnya pengawasan, lemahnya perlindungan hukum, serta praktik percaloan tenaga kerja membuat para pekerja mudah menjadi korban eksploitasi.
Pihak advokasi mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan tegas, termasuk menindak oknum polisi yang terbukti terlibat. Langkah ini penting agar keadilan bagi korban bisa terwujud dan citra institusi kepolisian tetap terjaga.
Baca juga: Kasus Pelecehan Anak Kembali Terjadi di Bali! Langsung Dilaporkan Istri ke Polisi
Modus Perdagangan Orang di Sektor Perikanan
Modus perdagangan orang di sektor perikanan umumnya dimulai dengan janji pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas yang menjanjikan. Para calon pekerja biasanya dijanjikan akan
bekerja di kapal besar dengan penghasilan dolar. Namun kenyataannya, banyak dari mereka yang justru mengalami eksploitasi, kerja berjam-jam tanpa istirahat, upah tidak dibayar, hingga perlakuan kasar di laut lepas.
Di kasus yang menimpa 21 calon AKP KM AWINDO 2A, para korban diduga dijebak melalui perekrutan tidak resmi. Dokumen keberangkatan sering kali dipalsukan atau dimanipulasi agar lolos dari pemeriksaan. Dugaan keterlibatan oknum aparat justru semakin memudahkan praktik ini berjalan tanpa hambatan.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Bali, tetapi juga di beberapa wilayah Indonesia yang memiliki jalur pelabuhan besar. Hal ini menunjukkan bahwa TPPO di sektor perikanan merupakan masalah serius yang terorganisir dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, aparat hukum, serta masyarakat.
Dugaan keterlibatan oknum Polairud dalam kasus perdagangan orang di Bali menjadi alarm keras bahwa perlindungan pekerja perikanan harus menjadi prioritas. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis.