Whatnaomididnext.com – Kepanikan melanda Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, saat sisa-sisa bangunan ilegal tiba-tiba terbakar hebat. Asap tebal membumbung dari tebing, membuat pekerja dan warga sekitar panik dan segera dievakuasi. Api yang berasal dari puing-puing bekas Hotel Blue Ocean dengan cepat merambat ke bangunan lain.
Read More : Dekade Baru Pendidikan Inklusif Di Denpasar: Rencana Nyata Atau Retorika?
Upaya awal memadamkan api dengan air galon gagal karena tiupan angin kencang yang membuat kobaran semakin besar. Peristiwa ini menjadi peringatan keras mengenai risiko pembangunan ilegal di kawasan hijau yang seharusnya dilindungi.
Titik Api Terjadi di Bekas Hotel Blue Ocean
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, api pertama kali terlihat pada pukul 11.00 WITA di bangunan bekas Hotel Blue Ocean. โApi awalnya kecil, namun langsung menjalar ke bangunan lain yang berada di sekitar lokasi,โ ujar Sukadi.
Sekitar pukul 13.00 WITA, api kembali membesar dan melahap puing-puing sisa bongkaran bangunan liar yang berada di tebing Pantai Bingin. Kebakaran ini menyebabkan pihak berwenang harus menghentikan sementara pembongkaran 48 bangunan ilegal yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung sejak 21 Juli 2025.
Kronologi Kebakaran dan Upaya Pemadaman
Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh Saksi S, pengawas pekerja pembersihan lahan. Saat itu, saksi sedang memantau tujuh pekerja yang sedang membuat akses untuk alat berat di sisi atas tebing. Tidak lama kemudian, saksi melihat kepulan asap pada tumpukan bekas atap bangunan yang terbuat dari jerami di sisi bawah tebing.
โSekitar 30 menit kemudian, api membesar dan merambah ke arah utara, melahap beberapa bekas bangunan yang telah dibongkar,โ jelas Sukadi. Saksi bersama tim mencoba memadamkan api menggunakan air galon, namun embusan angin kencang membuat api semakin sulit dikendalikan.
Baca juga: Influencer Judi Vs Hukum Bali: Siapa Yang Sepatutnya Disalahkan?
Tantangan Petugas Pemadam Kebakaran
Upaya pemadaman oleh Damkar Kabupaten Badung dan Satpol PP terhalang oleh sulitnya akses masuk ke lokasi kebakaran. Petugas kemudian menyiapkan unit yang lebih kecil beserta peralatan tambahan agar bisa menjangkau lokasi. Semua pekerja dan alat berat dievakuasi ke titik kumpul Satpol PP untuk memastikan keselamatan.
Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Masih Didata
Meski kebakaran ini tidak menelan korban jiwa, pihak kepolisian masih mendata kerugian material dan mencari penyebab pasti dari kebakaran. Dugaan sementara, puing-puing bahan mudah terbakar seperti jerami menjadi pemicu cepatnya penyebaran api.
Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Dibongkar Karena Melanggar Peraturan
Menurut Pemprov Bali, bangunan-bangunan yang dibongkar adalah ilegal dan tidak berizin, berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah Badung. Selain itu, bangunan tersebut melanggar Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung tentang Tata Ruang, karena berdiri di kawasan hijau yang seharusnya dilindungi.
Proses pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menertibkan kawasan wisata dan menjaga kelestarian lingkungan di Pantai Bingin Bali. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembangunan ilegal agar tidak terjadi insiden serupa di masa mendatang.